Connect with us

HUKRIM

Polres Tanggamus Tingkatkan Kasus Mark-up Dana Bos ke Tahap Penyidikan

Published

on

TANGGAMUS | KopiPagi : Kasus dugaan markup Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengungkapkan, penyidik Polres Tanggamus resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi dua alat bukti. Meski demikian, kenaikan status perkara itu belum disertai penetapan tersangka. Penyidik masih memeriksa beberapa saksi.

“Penetapan tersangka nanti setelah gelar perkara,” kata Yusuf, Kamis (30/09/2021).

Menurut Yusuf, dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah.

“H ini merupakan anak seorang pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus,” ujarnya.

AD yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pendidikan diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi.

“Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kepala sekolah (Kepsek) yang enggan disebutkan namanya mengaku telah diperiksa sebagai saksi bersama banyak rekan lainnya sesama Kepsek.

“Kami ditanya terkait sistem pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Sekolah (SIPLah),” kata dia.

Disebutkab bahwa dana BOS Afirmasi tersebut dikirim langsung dari pusat ke rekening masing-masing sekolah. Akan tetapi, dalam penggunaan anggarannya harus menggunakan aplikasi SIPLah yang telah ditentukan dengan belanja barang dan jasa yang juga dikondisikan dengan beberapa pihak.

“Setiap sekolah kami mendapatkan anggaran Rp60 juta,” katanya.

Sesuai Lampiran SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 582/P/2020 tentang daftar nama sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanggamus mendapatkan Rp7.860.000.000 dengan rincian masing-masing sekolah sebesar Rp60 juta. Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *