Connect with us

HUKRIM

Polres Simalungun Gelar RJ Massal : Damaikan 64 Perkara Tanpa Pengadilan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH menggelar 64 perkara secara  Restoratif Jastice (RJ) massal atau tanpa pengadilan di wilayah kukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, pada Senin (31-07-2023). 

Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal. Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek Jejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan RI massal atau mediasi secara massal,” ungkap AKBP Ronald saat dikonfirmasi, pada  Selasa (01-08-2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Kata AKBP Ronal dalam acara RJ tersebut, ada 64 perkara yang didamaikan melalui RJ. Dimana,  korban dan terlapor telah saling memaafkan.

“Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” kata AKBP Ronal.

Lebih lanjut, Ronal menjelaskan, bahwa untuk kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan secara RJ.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. RJ dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar RJ massal.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaiakan secara damai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya.

“Ada sebanyak 64 perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara RJ atau berdamai, yang dinilai keruguniannya rendah, “ucap AKBP Ronald.

“Polri sendiri sudah mengatur tentang RJ, Polri sudah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice, secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.

Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald, “saat menyampaikan sambutan pada hari Senin(31/07/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV, dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah.

Diusia Prodiktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.

Maka hari ini kita lakukan Restoratif Justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi, ini bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan di dalam pengaduan ini, diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah, “Tegas AKBP Ronald.

Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara  Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi., S.H., S.I.K., M.Si., “Salah satu Program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba, Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidaka mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, “ujar AKBP Ronald.

Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.

Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara Para Tokoh Agama dan tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat dan 64 orang tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Jastice atau RJ mendapat kesepakatan dari  sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.

Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.

Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV.

“Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak sengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata,” kata Fauzi Omar.

Dengan cara RJ atau mediasi masal ini, lanjut Fauzi. kita tuntaskan bersama bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya.

Terkait pernyataan itu, warga menyambutnya dengan tepuk tangan warga yang hadir. Sebab, setelah Direksi PTPN IV melihat sejumlah warga yang terlapor dimaksud, umumnya masih usia produktif.

Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca I.P. Panjaitan XIII SH MH ACCS., mengucapkan, terimakasih dan menyampaikan  apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermafaat bagi masyarakat,” kata Hinca.

Hinca menyebutkan bahwa, Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu.

“Masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah. Makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang dilakukan Anggota DPR RI, khususnya di komisi III DPR RI, Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan, ” pungkasnya. *Kopi.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *