Connect with us

U T A M A

Polres Semarang Ringkus Dua Pelaku Curat dan Penadah Hasil Curian

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadah hasil curian di wilayah hukum Polres Semarang dan mengamankaan pelaku, kini para pelaku mendekam di tahanan Polres Semarang di Ungaran.

Ketiga pelaku masing-masing Muhamad Fatkhur Ridwan Ulinnuha (19) warga Dusun Golak RT 03 RW 07, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang – Neo Gilang Mulyasaputra (20) warga Dusun Bakalan RT 04 RW 05, Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang – dan seorang penadah Jasminto (37) warga Puri Delta Asri 5 Jalan Trembesi II Blok E3-14 RT 01 RW 14, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Kasus ini berawal saat korban Sukarsin (56) warga Dusun Golak RT 01 RW 07, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Rabu (26/01) sekitar pukul 04.30 WIB usai sholat subuh dan membuka pintu garasinya, ternyata sepeda motor Honda Beat nopol H 5921 MI sudah hilang. Selanjutnya, korban melaporkannya ke Polsek Bandungan.

Dari laporan korban tersebut, petugas Reskrim Polres Bandungan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan itu, berhasil diungkap dua pelaku atas nama Muhamad Fatkhur Ridwan Ulinnuha (19) warga Dusun Golak RT 03 RW 07, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang – Neo Gilang Mulyasaputra (20) warga Dusun Bakalan RT 04 RW 05, Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA menjelaskan, dari hasil pendalaman terhadap kedua pelaku tersebut, berhasil pula diungkap tempat kejadian perkara (TKP) lain yang juga terkait aksi pencuriannya. Dari sini, dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mengungkap pelaku Jasminto (37) warga Puri Delta Asri 5 Jalan Trembesi II Blok E3-14 RT 01 RW 14, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Setelah berhasil mengungkap dua pelaku pencurian dan mengamankannya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus penadah barang curian di daerah Kalongan, Kec Ungaran Timur, Kab Semarang. Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancamana hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto dan Kasi Humas Iptu Bharatungga Dharuning Pawuri saat gelar perkara di Polres Semarang, Jumat (13/02/2022). ***

Pewarta : Heru Santoso.