Connect with us

HUKRIM

Polres & Polsek Kota Karawang Ungkap Jaringan Curanmor & Residivis

Published

on

KopiOnline KARAWANG,- Polsek Kota dan Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menggulung residivis yang sering membuat keresahan masyarakat. Empat pelaku Curanmor diamankan berikut barang bukti.

Menurut Kapolsek Kota Karawang, Kompol Iwan Ridwan Saleh.SH.MH informasi ini didapat dari yang diduga pelaku Curanmor yang suka melakukan pencurian. Dengan informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Karawang melakukan Lidik terhadap yang diduga pelaku Curanmor dan sekitar pukul 23:00 wib, di wilayah Fly Over Jalan Baru, Jum’at (10/01/2020).

Ada 4 orang pelaku yakni Asep Padli, Kamid, Suharto, Wihendri dan masih ada lagi dalam pengembangan untuk pelaku yang lainnya.

Lebih lanjut Kompol Iwan mengatakan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 3 mata kunci letter T dan 1 buah gagang kunci T sebagai alat untuk mencuri sepeda motor.

Pelaku melakukan pencurian di 29 TKP, biasanya tempat- tempat kost di wilayah Karawang dan pelaku akan dikenakan pasal 363, 365 dan 368 KUHP,” ucap Kapolsek Kota..

Sementara itu menurut AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K Kasat Reskrim Polres Karawang, pada Selasa (14/01/2020) telah mengamankan Marwan (47) pelaku pengancaman di sertai dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.

Ia menambahkan dengan adanya beredarnya video di sosial media Facebook Grup”Karawang Info” dengan akun atas nama Nina BNN.

Di video tersebut pelaku meminta uang dan makan pada para pedagang yang berjualan di sekitar GOR Panatayudha Karawang, tempat kejadian di warung makan “Kedai Nyai” kelurahan Nagasari, kecamatan Karawang Barat.

“Apabila tidak dikasih uang, pelaku akan merusak tempat dagangannya. Pelaku juga membawa seblah pisau lipat atau pisau serbaguna ukuran 15 Cm. Pelaku akan dikenakan pasal 335 KUHPidana Jo UU Darurat No.Tahun 1951,”pungkasnya. Erwin.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *