Connect with us

U T A M A

PJI Pastikan, Tidak akan Berikan Pembelaan Kepada Jaksa Pinangki Sirna

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memastikan tidak akan memberikan pembelaan terhadap Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang diduga menerima suap dari buronan Djoko Sugiarto Tjandra.

“Alasannya, perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujar Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/08/2020).

Penegasan Setia Untung Arimuladi itu sekaligus menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung “pasang badan” dan melindungi jaksa Pinangki dengan memberikan pendampingan hukum.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan menerima suap dari buronan Djoko Sugiarto Tjandra alias Joker.

Penetapan Pinangki sebagai tersangka oleh institusinya sendiri diumumkan ke publik pada awal Agustus 2020 lalu. Tidak lama kemudian, pada 11 Agustus 2020 Pinangki ditangkap tim Kejagung dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga (ART) PJI menyebutkan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

“Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak dalam hal menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Untung yang juga Wakil Jaksa Agung RI tersebut.

Dikatakan Untung, pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan.

PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan RI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar.

“Berkaitan dengan hal tersebut, PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa Pinangki, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” tegas Untung.

Hal ini, kata Untung, juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan pengabdian bagi institusi.

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, Ikhlas dalam bekerja dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” tutur Untung. Kop.

Pewarta : Syamsuri

Editor : Mastete Martha