Connect with us

HUKRIM

PESTA SABU DI HOTEL : TIGA PRIA DIAMANKAN POLSEK PERDAGANGAN

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Narkoba Polres Simalungun Polsek Perdagangan berhasil menangkap 3 pelaku kasus narkoba pada Jumat (01/03/ 2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi diawali dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu di salah satu Hotel di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH., memimpin langsung dan bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Penggerebekan pun dilakukan dan berhasil meringkus dua orang laki-laki.
AKP Juliapan Panjaitan mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yaitu AA (32) warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun dan MH (25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Diamankannya kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu pada hari Jumat (01/03/2024) sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu penginapan yang terletak di depan Pasar Modern Keluraha Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, AA (32) mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 4,89 gr,  1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek Vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong.
“Saedangkan MH (25) mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, ” jelas AKP Juliapan saat dikonfirmasi, Minggu (03/03/2024).
Dari hasil interogasi terhadap AA (32) dan MH (25), kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Terkait informasi tersebut, saat dilakukan  pengembangan, kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA (25) di lokasi kedua yakni di dalam rumahnya di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.
“Tersangka MA (25) diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, MA (25) telah menjual sabu-sabu kepada AA (32) dan MH (25), yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara,” pungkas AKP Juliapan.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung operasi ini. Operasi ini menegaskan kembali dedikasi Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahani.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *