Connect with us

PERISTIWA

Pesta Miras Oplosan : Dua Warga Pecangaan Kulon Jepara Tewas

Published

on

JEPARA | KopiPagi : Dua orang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara dan seorang lagi berstatus pelajar, meninggal dunia di RS PKU Mayong Jepara, Sabtu (12/02/2022) lalu.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (12/02/2022) lalu jika ada korban meninggal dunia di RS PKU Mayong diduga akibat konsumsi miras oplosan. Lalu, petugas dari Polres Jepara mendatangi rumah sakit dan melakukan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang terkumpul dan keterangan sejumlah saksi akhirnya ditetapkan tersangka S (35) dan BS (25) keduanya warga Kalinyamatan Jepara. Kedua tersangka merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan 2 orang tewas.

“Kedua korban tewas adalah KA (20) dan NA (16) yang berpesta miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan Jepara bersama 3 rekannya, yang kini sebagai saksi. Usai pesta kiras mereka pulang ke rumahnya masing-masing. Esok paginya, korban NA tidak keluar dari kamar dan ditemukan kondisinya melemah lalu dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya pada Sabtu (12/02/2022). Menjalani perawatan beberapa jam, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kedua (KA) juga meninggal dunia di hari yang sama dengan korban NA,” jelas AKBP Warsono kepada wartawan dalam gelar perkara di Polres Jepara, Jumat (04/03/2022).

Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis Ginseng selama 2 tahun. Tersangka BS menjual miras oplosan itu kepada tersangka S baru beberapa hari dan mendapatkan miras oplosan dari penjual online dengan harga Rp 30.000. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebanyak 73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi Arak Lemon, 312 gelas plastik, 1 buah HP merk Oppo, 10 dus kecil Kuku Bima original, 10 dus kecil Kuku Bima rasa jeruk dan 1 buah baskom.

“Dari peristiwa tersebut, tersangka S dan BS dijerat Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.