Connect with us

HUKRIM

Perampas Tas Uang Rp 68 Juta Ditangkap Polres Simalungun di Kebun Sawit

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap AZ (21) pelaku perampas tas berisi uang Rp68 Juta. Pelaku AZ warga Huta V Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Jumat (26/05/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi keberhasilan penangkapan tersebut, Senin (29-05-2023).

“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pencurian tas  yang terjadi di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira Pukul 20.45 WIB,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Simalungun menjelaskan, “Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp93 Juta yang berada didalam tas korban berwarna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp68 Juta dan 3 unit mesin edisi beberapa perbankan.

“Tersangka pencurian melaksanakan aksinya dengan melakukan modus memepet atau mendekati sepeda motor korban saat melintas di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Kemudian langsung merampas sebuah tas warna hitam milik korban, “ungkap AKBP Ronald.

Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi  Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Januari 2023., dengan inisial korban, S (45) laki-laki warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan Korban, Personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan dan berhasil mengetahui identitas tersangka dengan inisial AZ (21) warga Huta V Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

“Pada hari Jumat tgl 26 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Personil Polsek Perdagangan yang dibakcup Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka AZ  bersembunyi di areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

Sekita pukul18.00 WIB tersangka  AZ berhasil diamankan bersama barang bukti Sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya, “ujar AKBP Ronald.

Tersangka AZ menerangkan dirinya benar telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 unit Sepeda Motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun
Saat ini tersangka AZ masih menjalani pemeriksaan dalam rangka  proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan.

“Atas kejadian ini Kapolres Simalungun menghimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa, dan apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan untuk itu harus tetap waspada dimanapun kita berada, trimakasih. “tandas AKBP Ronald. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version