Connect with us

HUKRIM

Pengedar Narkoba Diibekuk Polres Pematangsiantar : Sabu & Inex Dista

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Diduga pebisnis sabu dan extacy, Suprayetno alias Mei ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dengan barang bukti 306  butir pil narkotika  jenis extacy atau Inex berat brutto 108,89 gram dan sabu 1,62 gram.

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpinan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, melalui rilis Minggu (17/04/2022) yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Suprayetno alias Mei ditangkap di Jalan Sisingamaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis (14/04/2022, sekira pukul 23.00 WIB.

Kata Rusdi, sebelumnya Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sisingamaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Terkait informasi itu, Team 2 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Iptu Wilson Panjaitan SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Benar, saat  tiba di alamat yang diinformasikan sekira pukul 23.30 WIB,  personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap. Diketahui pelaku bisnis haram ini bernama Suprayetno alias Mie (44) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan  Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Pada saat penangkapan, terlihat Suprayetno alias Mie menjatuhkan sesuatu dari tangan kanan ke sebelah kanannya. lalu pelaku  disuruh untuk mengambilnya dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dibalut kertas timah.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan juga 1 unit handphone merk Vivo dan turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB.

Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui masih  ada menyimpan narkotika diduga jenis extacy dirumahnya. Kemudian Suprayetno alias Mie dibawa kerumahnya dan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB, pelapor dan saksi sampai dirumah Suprayetno alias Mie di Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Saat diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang narkotik, pelaku menunjukkan didepan rumahnya tepatnya disamping pot bunga ditemukan 1 buah plastic hitam yang didalamnya ada 1 buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah plastik yang didalamnya ada 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil narkotika diduga jenis Extacy dengan berat brutto 108,89 gram dan sabu  1,62 gram.

Selanjutnya, saat diinterogasi Suprayetno alias Mie mengakui, bahwa shabu dan extacy itu miliknya. Dimana  shabu  diperolehnya dari K dan extacy dari L. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap K dan L tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version