Connect with us

HUKRIM

Pengawasan Melekat Langkah Preventif Deteksi Dini Terjadinya Penyimpangan

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Pengawasan melekat merupakan langkah preventif untuk melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan di setiap unit kerja.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawaan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Muhammad Yusni, dalam pengarahannya kepada seluruh jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Kendari, kemarin.

Dikatakan Yusni, pengawasan melekat oleh atasan langsung kepada bawahannya merupakan benteng pertama untuk melakukan pengendalian kepada pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sebelum diambil tindakan lebih lanjut oleh Aparat Pengawasan Fungsional.

Pengawasan melekat tersebut, apabila dicermati dengan seksama sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat, bukan berarti seorang atasan langsung melihat dan mengamati gerak-gerik bawahannya sepanjang waktu pada jam kerja.

“Namun, lebih dari itu, pengawasan melekat mengandung unsur-unsur antara lain, menciptakan sarana dan sistem kerja yang baik, memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan, mengidentifikasi dan menganalisis kesalahan yang terjadi serta menentukan cara untuk mengatasinya, merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai kewenangan, meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan, memberikan penilaian atas pelaksanaan tugas bawahan dan membimbing bawahan agar melaksanakan tugas dengan baik,” jelas Yusni pada kesempatan inspeksi pimpinan tersebut.

Ditegaskan Yusni, para pejabat struktural harus memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap bawahan di unit kerja masing-masing. Sekecil apapun persoalan dalam pelaksanaan tugas, para pejabat struktural harus tahu dan mampu memberikan solusi pemecahan. Sekecil apapun kesalahan ataupun indikasi penyimpangan, para pejabat struktural harus tahu dan harus mampu mengatasinya.

“Banyaknya hukuman disiplin berupa pemberhentian dari PNS di lingkungan Kejaksaan RI karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mengindikasikan adanya ketidakpedulian para pejabat struktural terhadap bawahannya,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara tersebut.

Yusni menegaskan bahwa substansi pengawasan melekat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 angka 12, dan Pasal 9 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dimana para pejabat struktural wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas. Apabila bawahan tersebut melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja ataupun tidak sengaja, maka pejabat struktural juga dapat dikenakan hukuman disiplin,” tutur Yusni. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *