Connect with us

HUKRIM

Penerapan RJ : Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan 15 Perkara Pidum

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, kembali menyetujui sebanyak 15 perkara pidana umum (Pidum) dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelum dihentikan terhadap berkas perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Adapun 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Muhajir Alias Ajir Bin Sultan dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Riska Binti La Dali dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  3. Tersangka Ribertus Afrimasi Anak Dari Kasinus Jehola dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Supindi Alias Pendi Bin H. Arja dari Kejaksaan Negeri Seruyan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Juli Setiawan Bin Poniran dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
  6. Tersangka Dody Apriansyah Bin H.M Zaini Juki dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Wawan Ferry Firmansyah Bin Jamaludidin dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  8. Tersangka Andres Fransisko Takasihaeng dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Samsul Pakaya Alias Sule dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Merdy Tawakal Alias Merdy dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka Sulaiman Als Leman Bin (Alm) Sukri dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Kadek Joni Astawa dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  13. Tersangka Wisnu Baskoro Ditutyanandi Als Nandi Bin Sunardi dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka Dodi Wijaya S.Kom anak dari (alm) RUSWANDI dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka Andry Suandi Anak Dari (Alm) Ruswandi dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version