Connect with us

HUKRIM

Pakar Telematika Roy Suryo Akhirnya Ditahan di PoldaMetro Jaya

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Setelah menjalani pemeriksaan ke tiga, Pakar Telematika, Roy Suryo Notodiprojo, mantan Menpora RI, akhirnya resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (05/08/2022). Roy ditahan terkait kasus dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung Sara dan atau penistaan terhadap agama.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini tersangka Roy Suryo Notodiprojo dilakukan penahanan. Upaya itu dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (05/08/2022).

Dijelaskan, hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Roy Suryo sebagai tersangka, Roy Suryo Notodiprojo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Sedangkan pemeriksaan pertama kepada dilakukan pada hari Jumat 22 Juni 2022 dan pemeriksan dilakukan selama 12 jam.

Menurut Kabidhumas Kombes Endra Zulpan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan maupun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang diantaranya saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa akun twitter @KRMTRoySuryo2, 1 HP merk Xiao Mi Red Mi Note 10 warna abu-abu.

Sebelum ditahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan Roy Suryo.Hasil pemeriksaan Roy Suryo dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. *Kop.

Exit mobile version