Connect with us

HUKRIM

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad : Pembubaran FPI Bisa Diuji di PTUN

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Menurutnya, pembubaran organisasi harus dilakukan berkeadilan dan proporsional.

“Pada prinsipnya penegakan hukum harus berkeadilan. Melindungi negara dan warga negara merupakan tugas pemerintah, termasuk dalam hal mencegah adanya organisasi yang dapat mengganggu negara,” tuturnya pada Rabu (30/12/2020).

“Namun demikian harus dilakukan secara berkeadilan dan proporsional,” sambung Suparji.

Berkeadilan menurut Suparji adalah jika ada Ormas yang dianggap melanggar hukum dan melanggar ketertiban harus disikapi serupa oleh Pemerintah.

“Jangan sampai pemerintah inginnya melindungi negara tapi justru memangkas hak berserikat warga negara,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa ada peluang FPI untuk menyikapi pembubaran ini yaitu dengan menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bisa gugat ke PTUN, karena dasar pembubaran surat keputusan bersama dari pejabat TUN yaitu Kemendagri, Kemenkumham, Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Nanti legal standing FPI akan diuji di PTUN,” ucapnya. * Kop.

Exit mobile version