Connect with us

HUKRIM

Ops Sikat Toba 2022, Berhasil Meringkus Fransisco alias Kobe TO Maling Motor

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Operasi Sikat Toba 2022 Satreskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus Fransisco Hutajulu alias Kobe yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam kasus  pencurian kenderaan bermotor di Wilayah Hukum Polsek Siantar Timur,

Sebelum ditangkap, Fransisco Hutajulu alias Kobe telah menjalankan aksinya di rumah korban Sabarina Simatupang (28) di Jalan Pdt. J Sihombing No 31, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Senin (12-12-r2022) sekira pukul. 11.52 WIB.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor ini debenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH, dalam rilis yang disampaika  Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (17-12-2022).

Kata Rusdi, pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Fransisco Hutajulu alias Kobe ditangkap di Jalqn H.Ulakma Sinaga Kel.Rambung Merah Kec. Siantar Kab.Simalungun, pada Jumat (16-12- 2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Lebih lanjut, Rusdi menerangkan, pelaku. Fransisco Hutajulu alias Kobe warga Jalan Tangki, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. sudah menjadi TO setelah dilaporkan  korban dan saksi Tulus Pasaribu (29) warga Jalan Pdt. J. Sihombing No. 31, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dan saksi Evawaty Drieta Saragih Munthe (60) Warga Jalan P.Anggi Gg Rama No.6, Kel. Baru, kec. Siantar Utara Kota. Pematang Siantar.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira Pukul 11.52.WIB, pelapor sedang duduk diruang tengah rumahnya pada saat suami pelapor yang bernama Tulus Pasaribu pulang kerumah dan langsung memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha N-Max No Registrasi BK 3406 WAL, Tahun Pembuatan 2021 Warna Hitam, Nomor rangka/ mesin : MH3SG5620MK261844 : G3L8E0483124 atas nama pemilik Sabrina Simatupang di teras rumah dengan posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, lalu suami pelapor masuk kedalam rumah untuk melakukan aktifitasnya sebagai penjual online.

Namun selang setengah jam, ayah pelapor yang bernama Katri Hospi Simatupang datang kerumah pelapor dan langsung bertanya kepaa pelapor “dimana N-Max?” yang dijawab pelapor “didepan pak” yang dibalas ayah pelapor “enggak ada di depan, hela kan di kamar?”

Mendengar jawaban ayahnya, pelapor langsung melompat dari tempat duduknya berlari menuju teras rumah untuk melihat sepeda motor tersebut. Melihat sepeda motor N-Max sudah hilang, pelapor menangis dan menjerit-jerit mengatakan sepeda motor telah hilang yang kemudian didengar oleh suami pelapor yang saat itu sedang live berjualan di kamar.

Lalu, suami pelapor yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung mengajak pelapor untuk mengecek CCTV milik Evawaty Drieta Saragih Munthe, tetangganya dan setelah di cek di CCTV, ternyata speeda motor telah dimaling oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

Diketahui, salah seorang dari pelaku memakai jaket biru hitam memakai helm warna hitam dan menggunakan masker, sedangkan temannya yang mengendarai sepeda motornya menggunakan jaket dan helm gojek dan membawa kabur sepeda motor tersebut arah lampu merah simpang Rumah Makan Panorama.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp32.000.000, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Timur guna dilakukan penyidikan terhadap pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Personil  Unit Reskrim Polsek Siantar Timur segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah bernama Fransisco Hutajulu alias Kobe. Kemudian pada hari ini Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 05.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur mendapat informasi bahwa sepeda motor Yamaha N-Max No.Pol BK 3406 WAL milik korban yang hilang tersebut dititipkan oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang bernama Afgi Cari Alfaren Hutauruk di Jalan Sisingamangraja No. 116 L,  Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mengamankan sepeda motor tersebut dari Afgi Cari Alfaren Hutauruk dan membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Siantar Timur.

Kemudian pada hari Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, personil sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fransisco Hutajulu alias Kobe di Jalan H Ulakma Sinaga Kel. Rambung Merah Kec.Siantar Kab. Simalungun. Kemudian pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 buah flash dish yang berisi rekaman CCTV tentang terjadinya pencurian tersebut, dibawa dan diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version