Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu : Jausin Situmorang Diringkus Sat Narkoba Pollres Pematangsiantar

Published

on

PEMTANGSIANTAR | KopiPagi : Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali menciduk Jausin Situmorang (32) warga Jalan Aru Gang Manunggal Kelurahan. Bantan Pematangsiantar, pada Selasa (10/05/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Sebelum ditangkap, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika yang diduga jenis  sabu di Jalan Baru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,  tepatnya di pinggir jalan.

Terkait informasi itu, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap.

Sesuai informasi yang diketahui, benar tersangka bernama Jausin  Situmorang (32) warga  Jalan Aru Gangg Nanunggal Kelurahan Bantan Pematangsiantar.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersang ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 unit handphone merk Redmi dan uang sebanyak Rp 26.000.

Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika yang diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, Jausin Situmorang mengakui, bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial J.

Lalu saatvdilakukan pengembangan, pengedar yang berinisial J tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Exit mobile version