Connect with us

KANDIDAT

Memasuki Hari Tenang, Dilarang Lakukan Kampanye Dalam Kemasan Apapun

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana dilarang melakukan politisasi program pemerintah, hal ini dilakukan agar tidak ada peserta Pilkada Kabupaten Semarang yang dirugikan dan larangan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis menyatakan, bahwa hari ini Sabtu (05/12/2020) merupakan hari terakhir kampanye pasangan calon Pilkada Kabupaten Semarang dan juga hari terakhir cuti kampanye dalam Pilkada 2020. Mulai Minggu (06/12/2020) hingga Selasa (08/12/2020) sudah memasuki hari tenang dan pada Rabu (09/12/2020) sebagai Hari-H pencoblosam Pilkada Kabupaten Semarang.

“Pada Pilkada atau pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 ini ada calon petahana yaitu Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH dan sebagai calon Bupati Semarang yang berpasangan dengan H Basari ST MSi, secara otomatis usai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali menjadi Wakil Bupati Semarang mendampingi Bupati Semarang H Mundjirin,” jelas M Talkhis kepada wartawan di Ungaran, Sabtu (05/12/2020).

Ditambahkan, bahwa dengan aktifnya kembali calon petahana H Ngesti Nugraha tersebut tidak akan mempolitisasi program pemerintah. Bahkan, larangan itu telah diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang isinya bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) dapat dipidana penjara dan atau denda. Ini semua kedua pasangan calon sudah memahaminya.

 

“Jika memang Bupati atau Wakil Bupati petahana melakukan pelanggaran aturan atau ketentuan tersebut maka dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota. Bahkan, kepada semua pihak untuk tidak kampanye diluar jadwal karena masa kampanye sudah selesai pada Sabtu (05/12/2020). Apabila ada yang nekat melakukan pampanye di luar jadwal akan dijerat dengan pidana sesuai UU Pilkada. Selain itu, pihaknya sudah berkirim surat kepada Bupati Semarang untuk dapat menunda penyaluran atau pembagian bantuan sosial ataupun apa namanya pada masa tenang Pilkada Kabupaten Semarang ini,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso

Editor     : Syamsuri

Exit mobile version