Connect with us

TIPIKOR

Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Banding

Published

on

KopiOnline Jakarta,, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Banding atas putusanMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman  8 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan.

“Jadi, pada hari ini (Rabu, 12/6) atas putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri, kepada wartawan, Rabu (12/06/2019), di Jakarta.

Dijelaskan Mukri, ada empat alasan JPU harus mengajukan Banding. Pertama, karena terdakwa Karen juga menyatakan Banding dalam menanggapi putusan itu.

Kedua, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.

Ketiga, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut JPU sebesar Rp284 miliar lebih.

Dan keempat, terkait dengan penerapan delik perbuatannya dimana berdasarkan fakta-fakta, JPU menuntut pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Namun majelis hakim justru menghukum terdakwa dengan penerapan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Tipikor.

“Dengan alasan itulah JPU mengajukan banding, sehingga tidak menjadi masalah saat kemungkinan nantinya mengajukan kasasi,” kata Mukri yang juga mantan Wakajati DIY ini.

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Emilia Djaja Subagya, sebelumnya menghukum Karen 8 tahun penjara serta membayar uang denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Karen dinyatakan terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen juga dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, hakim menilai bahwa penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Atas perbuatan Karen itulah, majelis hakim menilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan berdasarkan hasil laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version