Connect with us

HUKRIM

Maling Kabel Milik PT Telkom : Satu Pelaku Diringkus Dua Buron

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencutrian kabel primer milik PT Telkom di daerah Cimori di Bergas Kabupaten Semarang, Selasa (27/04/2021). Satu pelaku berhasil dibekuk dan satunya lagi kabur. 

 

Susanto (34) warga Dusun Tambakrejo RT 04 RW 09, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang merupakan tersangka pencurian kabel tanah primer milik PT Telkom Indonesia, aksinya itu diketahui pada Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 03.00 wib di daerah Jembatan depan Cimory, Bergas, kab Semarang. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Semarang dan dua rekannya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri.

 

Kasus tersebut berawal saat B (warga Palembang, Sumsel) dan SL warga yang kontrak rumah di Ngancar, Bawen, Kab Semarang yang kini masih melarikan diri (DPO) mendatangi rumah tersangka Susanto di Dusun Ngempak, Bawen, Kab Semarang pada Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 01.00 wib. Lalu, mereka bertiga dengan naik mobil Suzuki Carry pick-up nopol H 9782 CS milik tersangka Susanto menuju jembatan depan Cimory di Bergas, Kab Semarang.

 

Sampai di jembatan ini, B dan SL lalu turun dengan membawa peralatan gergaji, untuk memotong pipa yang didalamnya berisi kabel yang terbuat dari tembaga. Pipa yang telah terpotong itu, lalu katuh di kali, keduanya yaitu B dan SL turun ke sungai dengan membawa takel atau derek. Lalu, pipa tersebut dibawa ke tepi sungai untuk selanjutnya dipotong menjadu dua bagian dengan panjang masing-masing 4 meter. Kemudian, bertiga menaikkannya ke atas bak mobil Suzuki yang sudah disiapkan.

 

Barang bukti m0bil Suzuki pick-up berisi potongan besi dan peralatan lainnya sarana pencurian kabel. (Foto Heru Santoso)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH mengatakan, setelah peristiwa tersebut, EMU seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jl Diponegoro 267 RT 02 RW 05 Kel Genuk, Kec Ungaran Barat, Kab Semarang melaporkannya ke Polres Semarang. Bahwa dua pipa dengan ukuran panjang 4 meter yang didalamnya ada kabel dari tembaga telah hilang dicuri orang yang belum dikenalnya.

 

“Dari laporan itu, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi-saksi, tersangka mengarah kepada Susanto, B dan SL (keduanya kini buron). Selanjutnya, petugas berhasil meringkus tersangka Susanto beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Sedangkan, dua rekannya B dan SL sampai sekarang masih dalam pencarian petugas Reskrim Polres Semarang karena melarikan diri,” jelas AKBP Ari Wibowo SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta, dalam gelar perkara di Polres Semarang, Kamis (29/04/2021).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit mobil Suzuki Carry pick-up H 9782 CS, 2 buah pipa panjang meter, 2 buah linggis, 2 buah gergaji. Selain itu, masing-masing satu buah yaitu tang, songkel, takel, tas hitam serta besi panjang 3 meter. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  ***

 

Pewarta : Heru Santoso.