Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

LPJ Dana BOS SMKN 2 Pematangsiantar Rp400,8 Juta : Tanggungjawab Siapa?

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), 3 bulan terakhir , Januari – Februari dan Maret, sekitar Rp400, 8 juta  di Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri (SMKN) 2 Pematangsiantar, tanggungjawab siapa?.

Hal itu disampaikan salah seorang sumber KopiPagi, yang sangat peduli dan sangat sayang terhadap sekolah SMKN 2 Pematangsiantar, pada Sabtu (11-05-2024) lalu.

Terkait informasi tersebut, KopiPagi mencoba mengulik atau mengusut, terkait apa persoalan yang terjadi. Dari berbagai sumber yang terpercaya. Faktanya menyebut, bahwa sumber dana BOS bermasalah, dan sumber uang Komite atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekitar, Rp75 ribu biaya bulanan yang harus dibayarkan oleh orang tua selama anak bersekolah, juga menjadi sorotan.

“Saya, sebut saja AM, Alumni STMN 2, sekarang dengan nama SMKN 2 Pematangsiantar, sangat prihatin dengan kualitas SMKN 2 ini. Masalahnya, para pimpinan dan para guru-gurunya  tidak ada kepedulian untuk meningkatkan kualitas lulusan SMKN 2 ini menjadi lulusan yang siap terjun ke dunia kerja,” ungkap sumber.

“Semua pimpinan dan para guru ribut karena rebutan uang dana BOS dan uang  komite,” kata sumber dengan nada kesal.

Kenapa tidak?, kata sumber, 6 tahun belakangan ini, Kepala Sekolah SMKN 2 Pematangsiantar selalu kisruh dengan status Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt). Tidak ada yang defenitif.

Untuk diketahui, UU 30/2014 sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang, dan SE BKN 2/2019.

Pada dasarnya, apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan, dalam hal ini Kepala Cabang Dinas  Pendidikan Kota Pematangsiantar dan Simalungun, memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk Plh atau Plt untuk melaksanakan tugas.

Lebih lanjut, AM mengatakan, bahwa RS sebagai Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Pematangsiantar, dilantik sejak 07 Maret 2024.  Namun, Kepsek SMKN 2 Pematangsiantar. Sebelumnya, BT sebagai Plh Kepala Sekolah SMKN 2 Pematangsiantar telah melakukan pencairan Dana BOS sekitar Rp400,8 juta.

Terkait status antara Plh dan Plt, diketahui, bahwa, pancairan dana BOS sejak bulan Januari-Februari-Maret 2024, disebut dilakukan BT yang disetujui Dinas Wilayah VI meliputi Siantar dan Simalungun.

Terkait kisruh tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VI Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VI meliputi Siantar dan Simalungun Dinas Pendidikan Provinsi Sumut yang menggantikan James Siahaan, tidak menjawab cat WhatsApp yang dikirimkan KopiPagi, Senin (13-05-2024).

“Selamat Pagi Pak Kacab, .Ijin waktu bisa ketemu untuk konfirmasi LPJ dana BOS di SMKN 2 Pematangsiantar sejak Bulan Januari- Februari- Maret 2024 sebesar Rp400.8 Juta oleh Plh Kepsek Lama,” tanya KopiPagi, Senin (13-05-2024).

Terkait konfirmasi lewat cat WhatsApp ini, Kacabdis Wilayah VI Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang tidak menjawab. Namun melalui komunikasi telepon WhatsApp, Kacabdis Drs R Zuhri Bintang menjawab, bahwa beliau lagi di Medan.

“Saya lagi di Medan, dan ada Rapat,” jawab Kacabdis Drs R Zuhri Bintang.

Lain halnya dengan Jawaban Kepala Bidang Pembinaan SMK Robinson Sitanggang MT, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp.

“Tanyakan langsung kepada ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Edwin Simajuntak,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMK Robinson Sitanggang MT.

Untuk diketahui, MKKS merupakan forum perkumpulan kepala sekolah dalam satu gugus wilayah atau kecamatan. Anggotanya terdiri dari kepala sekolah negeri dan swasta dalam satu kecamatan terkait. Di dalam satu kecamatan terdapat satu MKKS.

MKKS tidak terikat secara struktural pada lembaga pendidikan lainnya, tetapi pengawasannya dilakukan secara berjenjang melalui pengawas.

“Ijin waktu Pak Edwin, kapan bisa ketemu untuk silaturahmi dan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS di salah satu SMKN 2  Pematangsiantar,” tanya KoranPagi, saat konfirmasi.

“Dalam satu minggu ini, saya masih sibuk,” kata ketua MKKS Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pembinaan SMK Robinson Sitanggang MT, saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa siapa yang mencairkan dana BOS, dialah yang  bertanggung jawab dalam LPJ.* Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version