Connect with us

HUKRIM

Lahir Di luar Nikah : Ibu Kandung Bunuh & Kubur Bayinya di Kebun Sawit

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan bayi yang baru lahir. Pelaku pembunuhan bayi yang tidak berdosa dilakukan ibu nya sendiri berinisial AJ (22) warga Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, pada, Jumat (23-06-2023) sekira pukul.12.00 WIB.

Tersangka AJ nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, hingga tidak bernapas, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH, mengatakan, bahwa terhadap bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Pada hari Jumat (23-06-2023), ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (26-06-2023).

“Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, 26 Juni 2023 di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan.

Kapolres Simalungun menegaskan, bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “ jelas Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Ronald mengatakan, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu turunan.

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa itu, Jumat (23-06-2023) sekira pukul 09.30 WIB, berawal dari kecurigaan warga.

“Warga curiga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap sesosok bayi yang diduga baru dilahirkan ibunya sendiri secara normal. Kecurigaan semakin menguat melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ,’ kata Kapolres.

Mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi dan sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga dari AJ.

AKBP Ronald menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir.

“Motif yang diungkapkan AJ ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi Aip keluarga karena memiliki anak diluar nikah,” ucap Kapolres.

Tersangka AJ mengetahui dirinya telah hamil sejak bulan April 2023, hingga pada Jumat 23 Juni 2023 sekira pkl 01.30 WIB, AJ mengeluh sakit pada perutnya yang diketahui oleh adik kandungnya yang masih satu tempat tidur, dan meminta untuk merahasiakannya.

Saat ini AJ bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, dan mendapatkan perhatian dari publik. Kepolisian Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses AJ sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan perhatian yang layak bagi anak-anak tertindas di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat.

“Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak anak,” kata AKBP Ronald. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version