Connect with us

HUKRIM

Koppaja : Kasus Kejahatan Pertambangan Bukan Kewenangan Kejaksaan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Vonis ringan 3 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi PT Timah, Toni Tamsil, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya dari Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja).

“Ini membuktikan bahwa memang Kejahatan pertambangan illegal bukan kewenangan kejaksaan untuk menangani secara langsung ujar Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mukhsin Nasir, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Mukhsin Nasir, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia mempertanyakan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus itu, terutama mengingat besarnya dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun yang di tetapkan oleh penyidik pidsus dibawah komando febri ardiansyah sebagai jampidsus kejagung

Mukhsin heran, denda yang dikenakan hanya Rp5.000, lebih ringan dibandingkan pelaku pencurian biasa.

“Ini kan aneh, penanganan kasusnya di Kejagung, dugaan korupsinya Rp300 triliun tapi denda perkara cuman Rp5 ribu perak, pidana penjara pun lebih ringan dari maling ayam,” kata Mukhsin.

Mukhsin juga menyayangkan biaya perkara yang hanya Rp5.000, sementara proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung tentu memerlukan anggaran besar dari negara.

Ia merasa hasil persidangan tidak sebanding dengan usaha penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik jampidsus kejagung

Sementara Kejagung dalam mengusut dan menyidik kasus timah ini pasti biayanya besar yang ditanggung negara. Tapi hasilnya di pengadilan nihil pembuktian.

Mukhsin mengkritik penyidik jampidsus kejagung yang dinilai kurang cermat dalam menangani kasus ini, sehingga tuntutan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan sebagaimana hasil penyidikan kejagung

Menurut Mukhsin, ada ketidak cermatan dari awal kejaksaan agung melihat kasus tambangan timah illegal adalah merupakan kasus kejahatan lingkungan,sehingga hasil dari penyidikannya lemah pembuktiannya di sidang dan jauh dari harapan.

“Berarti ada ketidakcermatan kewenangan Kejagung dalam menangani kasus timah, atau bisa jadi kasus timah bukan murni dari kewenangan Kejagung dalam melakukan penyidikan, buktinya hasil penyidikan yang dibawa JPU ke pengadilan tidak tercapai dakwaannya di mata hakim, sehingga hakim memutuskan sangat jauh dari tuntutan JPU.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan hasil penyidikan Kejagung dengan kasus timah yang menghebohkan di publik, dengan penetapan penyidik Jampidsus yang nilai kerugian negara Rp300 triliun?” kata dia.

Sebelumnya, Toni Tamsil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda yang sangat kecil, yaitu Rp5.000, dalam kasus korupsi PT Timah.

Kejaksaan pun mengajukan banding atas vonis tersebut.

Mukhsin menjelaskan, Apa yang dimaksud dengan hutan menurut UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN.

  1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.ancaman hukuman pidana dan denda untuk pengrusakan lingkungan hidup diatur dalam beberapa pasal, yaitu :
    Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Maka lebih tepat secara hukum bila kasus timah memakai undang-undang tersebut diatas sesuai dengan penyidik yang lebih berkompoten dalam merapikan bunyi ketentuan UU diatas.

Jadi asas kemanfaatan hukum bisa tercapai sebagaimana yang diharapkan dari ketentuan UU tersebut diatas.

Jangan justru kasus pengrusakan lingkungan digiring-giring memakai dalil hukum tentang UU kerugian negara dan kejahatan perekonomian.

“Kan bisa kacau penerapan UU bila bertentangan kewenangan penyidiknya dugaan pengrusakan lingkungan,” tandas Mukhsin.

Menurut Mukhsin Kejagung sudah mengkangkangi dan memaksakan kewenangannya terhadap penanganan dan atau penindakan hukum kejahatan pengrusakan lingkungan dengan memakai dalil hukum tindak pidana kerugian negara dan perekonomian.

Selain itu, Kejagung telah mengambil alih kewenangan penyidik UU tentang pengrusakan lingkungan dari dampak pertambangan illegal minning

Jadi untuk apa negara membuat UU pengrusakan lingkungan tapi tidak dipakai dalam kasus kejahatan pengrusakan lingkungan.

Malah yang dipakai uu tipikor dan perekonomian, ya tidak nyambung.alias penyidiknya bisa nihil hasilnya,” kata Mukhsin. ,

Dia pun meminta penanganan kasus kejahatan pertambangan illegal di Kejagung perlu disupervisi dari Kementrian KLH dan Mabes Polri. Sebab kejahatan pertambangan illegal diatur di dalam ketentuan UU tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *