JAMBI | KopiPagi : Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) pada Ditjen Dukcapil terus bekerja mengakselerasi pemanfaatan data kependudukan, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk itu bersama Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsos-Dukcapil) Provinsi Jambi, Ditjen Dukcapil mengundang 11 Dinas Dukcapil dan 12 lembaga pengguna lokal. Pertemuan tersebut dilakukan secara hibrid, yakni luring antara Ditjen Dukcapil dan Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, dan daring dihadiri seluruh Disdukcapil dan perangkat daerah yang diundang, di Jambi, Kamis (19/09/2024).
Tim IDKD yang ditugaskan Direktur Agus Irawan dari Jakarta, terdiri dari Fahriza Amirul Hakim, Ratu, Fifi, dan tim teknis Agung Setiawan dan Nur Hasanah. Mereka berkolaborasi dengan tim pemanfaatan data di Provinsi Jambi bersama hadir dalam rapat termasuk tim dari Dinas Kominfo sebagai penyedia jaringan di Provinsi Jambi. Juga bersama hadir online 52 undangan lainnya.
Kepala Dinsos-Dukcapil Provinsi Jambi Arif Budiman membuka acara pertemuan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran tim Ditjen Dukcapil ke Provinsi Jambi. “Kami berterimakasih atas kehadiran rekan-rekan Ditjen Dukcapil. Kami berharap kepada rekan-rekan OPD dan Dinas Dukcapil hari ini kita duduk bersama, diskusi dan menyampaikan kendala dan juga masukan untuk pemanfaatan data kependudukan yang lebih baik,” kata Kadis Arif Budiman.
Rapat tersebut secara khusus mendiskusikan berbagai kendala dan masukan dari tiap lembaga pengguna yang telah mendapatkan hak akses data kependudukan. Ada empat aspek yang disoroti, yakni aspek regulasi dan kebijakan. Kedua, aspek keamanan data, ketiga Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan yang keempat aspek SDM dan organisasi.
Dalam sesi diskusi, disampaikan oleh Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan, ada kendala menggunakan akses data kependudukan, yaitu membangun jaringan tertutup.
Tim teknis Direktorat IDKD langsung memberi solusi jitu untuk mengakomodasi jaringan tertutup, bisa pakai VPN atau Virtual Private Network. Di Permendagri No. 17 Tahun 2023 memang tidak diatur rinci tentang hal tersebut. Namun, berdasarkan petunjuk teknis terkait jaringan tertutup bisa dicapai dengan 2 cara. Pertama, melalui jaringan koneksi fisik dari Kominfo, atau cara kedua lembaga pengguna mengakses ke Ditjen Dukcapil menggunakan saluran khusus yang secara logis disiapkan oleh Dukcapil seperti VPN.
Tim IDKD juga memberikan kuesioner terkait empat aspek tersebut yang diisi oleh lembaga pengguna. Pada prinsipnya, pengisian kuesioner ini adalah untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif terkait tantangan, kebutuhan, dan solusi dalam upaya meningkatkan pelayanan Direktorat IDKD. “Data yang diberikan oleh lembaga pengguna di Provinsi Jambi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan Keputusan strategis untuk mendukung kebijakan yang lebih efektif dan efisien,” kata Fahriza.
Tim Ditjen Dukcapil juga menjawab berbagai persoalan yang disampaikan oleh peserta. Fahriza yang tergabung Pokja 1 Wilayah Sumatera, dalam pertemuan tersebut mewakili Direktur IDKD, menyampaikan apresiasi atas peran aktif peserta diskusi.
“Kami berharap besar dari pertemuan ini dapat diperoleh masukan yang komprehensif untuk mendukung kebijakan yang lebih efektif dan efisien demi meningkatkan pelayanan Direktorat IDKD,” ujarnya. *Kop.