Connect with us

HUKRIM

Kerugian Perekonomian Negara Dapat Diselesaikan dengan Denda Damai

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso SH MH,  mengatakan, menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Hal ini pun sebenarnya juga sangat selaras dengan pendekatan non konvensional serta beberapa ketentuan tentang Penyelesaian Perkara pidana di Luar Pengadilan yang diatur di beberapa UU, misalnya dalam UU pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi, UU Kepabeanan dll.

Hal itu dikatakan Topo Santoso dalam seminar Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara, yang diadakan di Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (13/07/2023).

Sedangkan Dosen Ahli Perekonomian Negara Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto, S.E., M.Sc., Ph.D menegaskan, perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal membuat proses penyelidikan/penyidikan bersifat inklusif.

Istimewa.

Rimawan menerangkan, keterlibatan para ahli dari berbagai bidang ilmu sangat diperlukan, proses ini meminimalisasi kesalahan penuntutan/ pengkriminalan dan juga diperlukan evidence-based policy (EBP) untuk mendokumentasikan perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal antar kasus mengingat kasus korupsi cenderung unik.

Dalam kesempatan itu, Dr. W. Riawan Tjandra menyampaikan dalam materinya dari segi Aspek Keabsahan dengan pendekatan Wewenang, prosedur dan Substansi yaitu “Pelimpahan Wewenang Tindak pidana ekonomi ;

– Pertama secara substansi melekat pada wewenang Jabatan Jaksa Agung.

– Kedua, penerima wewenang harus menyebutkan atas nama Jaksa Agung.

“Ketiga, diperlukan SOP sesuai dengan UU AP untuk memenuhi keabsahan dan aspek prosedur,” ujar Riawan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH, yang juga Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Pancasila, mengatakan,

dalam seminar ini para peserta, para ahli hukum dan para mahasiswa akan berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait jenis-jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta peran Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Menurut Reda, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan pengetahuan mengenai Kejaksaan dan tindak pidana semacam itu akan semakin diperdalam melalui kajian-kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan STIH Adhyaksa.

Melalui penelitian dan kajian tersebut, kata Reda, Kejaksaan akan menerima masukan yang positif untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

Menurut Reda, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Pasal tersebut menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Dia menyebutkan dalam putusan terkait permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap penanganan perkara tindak pidana ekonomi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -63 yang puncak peringatannya jatuh pada tanggal 22 Juli 2023.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Pusat Kajian Kejaksaan STIH Adhyaksa.

Di tempat yang sama, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo SH  MJ, selaku ketua panitia pelaksana seminar menyampaikan, l Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyidikan yang dapat merugikan perekonomian negara sehubungan kegiatan ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya melalui Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2021-2022.

Selain itu, dia menyebutkan hakim praperadilan Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangani perkara tindak pidana ekonomi.

“Seminar ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan demi penegakan hukum yang adil di Indonesia serta meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” tutupnya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version