Connect with us

REGIONAL

Kepsek SMP I Siantar Tak Peduli : 8 Tahun 35 Guru PNS Tidak Naik Pangkat

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sejumlah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 1 Siantar  (NPSN 10202596) Jln. Mahoni Raya No. 06 Perumnas Batu VI Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, selama 8 tahun mengabdi jadi “Pahlawan Tanpa Jasa” tidak naik pangkat atau golongan.

Adapun indikasi, kenapa sejumlah PNS tidak naik pangkat atau golongan, diduga hanyalah karena sikap Kepala Sekolah SMP Negeri I Siantar Syafrida Purba yang menjabat sejak 2013 itu hanya mengutamakan  Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Keluhan itu disampaikan sejumlah guru yang tidak mau disebut identitasnya kepada redaksi koranpagionline.com Rabu (08/12/2021).

“Sudah 8 tahun ini tidak ada kenaikan pangkat atau golongan sejak tahun 2013,” ungkap salah satu guru yang diamini guru lainnya.

Sebagai informasi, dari 37 jumlah tenaga guru PNS di SMP Negeri 1 Siantar, saat ini hanya 2 guru yang naik pangkat atau golongan.

“Itu pun karena suaminya seorang Aparat Penegak Hukum yang langsung menjumpai Kepsek SMP N 1  ke rumahnya,  dan satu lagi karena pindah dan menjadi Kepsek di daerah Jorlang Hataran.

“Saat ini, dari 37 orang PNS sebelum pensiun 6 orang, ditambah 7 guru honor sekolah dan 2 guru honor PTT, mengeluh atas sikap Kepsek Syafrida Purba yang disebut tidak peduli dengan berkas pengajuan kenaikan pangkat atau golongan dari sekitar 35 guru PNS,” kata sejumlah Guru PNS yang belum naik golongan.

Terkait keluhan sejumlah Guru PNS SMP Negeri I Siantar tersebut, 4 orang pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, yaitu: Candra Girsang, Goddin Pakpahan, Ari Silalahi dan Rosdelima, baru baru ini telah melakukan pemeriksaan atas tersumbatnya kenaikan pangkat atau golongan, sekitar 35 tenaga guru PNS yang sampai saat ini belum naik pangkat atau golongan.

Dikabarkan, saat pemeriksaan, Kepsek  Syafrida Purba tidak hadir dengan alasan sakit. Atas informasi tidak sehat atau dalam kondisi sakit itu, pengawas dari Disdik Pemkab Simalungun yang sedang melakukan pemeriksaan mengutus sejumlah guru untuk menjumpai Kepsek.

Alhasil, Kepsek Syafrida Purba hanya mengatakan, supaya Guru PNS yang belum naik golongan kembali melengkapi berkasnya untuk diajukan.

Kepsek Syafrida Purba saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hingga pukul 19.42 WIB tidak menjawab atau tidak menghiraukan laporan yang dimaksud.

Sebagai ketentuan umum, naik pangkat dan golongan untuk guru PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus PNS berdasarkan dari pangkat dan jabatannya.

Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Meski demikian, naik pangkat dan golongan tidaklah mudah perkara mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.

Untuk mencapainya, setiap guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *