Connect with us

REGIONAL

KEMENKUMHAM JATENG KEENAM KALINYA RAIH PREDIKAT OPINI WTP

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 kembali diraih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin beserta Pimti Pratama mengikuti kegiatan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 melalui teleconference di kediaman masing-masing, belum lama ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly yang menerima LHP BPK RI di Ruangan Rapat Menkumham lantai 5 menekankan, laporan ini wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dalam mendukung LKPP yang akuntabel dan berkualitas maka Laporan Keuangan Kemenkumham juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keuangan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi yang terjadi.

“Kami terus meminta dukungan, penyertaan dari BPK dalam melakukan tindak lanjut ini. Kemudian senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Kemenkumham sudah menerima ASN yang berlatar belakang Sarjana Ekonomi dan Akuntansi, serta melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat,” katanya dalam rilis yang diterima koranpagionline.com, Kamis (01/07/2021) kemarin.

Sebelumnya, anggota I BPK RI, Hendra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pencapaian opini WTP atas laporan keuangan tahun 2020. Hal ini merupakan wujud nyata dan komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Prestasi WTP ini patut dibanggakan dan diapresiasi, karena bukan merupakan hadiah dari BPK namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggung-jawabkan keuangan negara yang dikelola tersebut.

“Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Tahun 2020 lalu, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian keuangan. Laporan Keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk yang berakhir pada tahun tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan demikian opini atas Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandasnya.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version