Connect with us

HUKRIM

Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah Sudah Dibebaskan dari Tugas Berat Selaku Ketua KPU

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Hasyim oh Asy’ari.., sungguh ironis nasibmu kini. Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lepas gegara napsu birahi yang tak terkendali. Apa mau dikata nasi sudah menjadi bubur. Dugaan perbuatan terkutuk itu pun sudah terlanjur dan tak mungkin bisa dikubur.

Perbuatan asusila yang diduga dilakukan Hasyim Asy’ari sudah pasti mencoreng Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebaliknya, Hasyim menerima nasib dan berucap syukur setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap alias dipecat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hasyim mengaku berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi terkait kasus dugaan tindakan asusila yang ia lakukan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024) kemarin.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim dikutip Kamis (04/07/2024).

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya.

Adapun pada Rabu (03/07/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan tindak asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Saanksi Pecat

Seperti diketahuisebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias putusan pecat terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan tindakan asusila.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka siding.

Sebelumnya, pada Kamis (18/04/2024) Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim Asy’ari menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/05/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (06/06/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. *TN/Kop.

Exit mobile version