Connect with us

RAGAM

Jadikan Kejaksaan Nomor 1 Dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya.

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Kejaksaan RI, yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (04/07/2024).

Mereka yang dilantik adalah :

  • Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. sebagai Wakil Jaksa Agung.
  • Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  • Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jambi.
  • Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kajati Kepala Papua Barat.
  • Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kajati Papua.
  • Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kajati Banten.

“Setiap pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata,” harap Jaksa Agung.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:

  • Untuk Wakil Jaksa Agung yang baru dilantik:
  • Sebagai unsur pimpinan, Wakil Jaksa Agung diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan, baik secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan.
  • Berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tentunya tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung.
  • Oleh karena itu, dengan tanggung jawab yang diemban, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa.
  • Untuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara:
  • Optimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.
  • Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud dalam tindakan yang diambil oleh pemerintah, baik berupa kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengutamakan pada kepentingan umum.
  • Pastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan yang ada berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah.
  • Peran sentral yang dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara tersebut selain untuk memastikan berjalannya pemerintahan dalam kacamata administratif yuridis, juga turut diberikan amanat untuk memastikan terciptanya peningkatan perekonomian negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga Jaksa Pengacara Negara dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process dari tiap-tiap BUMN dan BUMD.
  • Untuk itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui tugas dan kewenangannya, saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
  • Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik:
  • Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran;
  • Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat;
  • Menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi maupun dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga guna menjadi suri tauladan yang baik terhadap seluruh jajaran;
  • Melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, Jaksa Agung mengingatkan para pejabat baru untuk tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan.

“Saya pastikan akan menindak tega jika ada penyelewengan terhadap kewenangan itu,” tegas Burhanuddin. *,Kop4

Editor : Syamsuri.
.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version