Connect with us

REGIONAL

Kejati Kalteng Sidik Korupsi Bansos Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas

Published

on

KopiOnline PALANGKARAYA, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini tengah intensif menyidik kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Tim penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, SKR, dan Pelaksana Pekerjaan, SW, sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr Mukri SH MH, kemarin.

Disebutkan Mukri, Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas pada tahun 2019 mengadakan kegiatan hibah barang penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi.

Kegiatan itu menyerap dana Rp1.144.028.000 yang terdiri dari pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram, pupuk TSP 13.250 kilogram, pupuk urea 14.400 kilogram, insektisida 1.121 liter, kapur 100.000 kilogram, racun rumput 1.298 liter, dan bibit padi 10.560 kilogram. Kegiatan dilaporkan telah selesai dilaksanakan keseluruhan dan dicairkan pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan gabungan kelompok tani (gapoktan) hanya menerima 32.000 kilogram kapur hingga berakhirnya tahun anggaran 2019. Bahkan, 6 item pengadaan lainnya seperti pupuk KCL, pupuk TSP, obat hama, pupuk urea, racun rumput, dan bibit padi tidak pernah diterima gapoktan.

Tim Penyidik menemukan beberapa perusahaan yakni CV AW, CV HM, CV AC, CV IAM, CV ACU, dan CV KS dipinjam namanya untuk pengadaan item, tapi pelaksana pekerjaan hanya SW. “Keseluruhan tujuh kegiatan pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh SW dengan sepengetahuan dan arahan SKR selaku Pengguna Anggaran,” katanya.

Kelima perusahaan yang dipinjam oleh SW itu juga digunakan untuk mencairkan anggaran dengan sepengetahuan SKR. Para tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *