Connect with us

TIPIKOR

Kejati Jatim Geledah Kantor Yayasan Kas Pembangunan Surabaya

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur langsung tancap gas mengusut dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang jumlahnya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Menyusul ditingkatkannya ke tahap penyidikan, tim pidsus Kejati Jatim yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farhan Alisyahdi, bergerak cepat melakukan penggeledehan kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Jalan Sedap Malam, Surabaya.

“Benar, kami langsung tancap gas menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi YKP ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr Sinarta SH MH, ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Menurut Sunarta, penggeledahan dilakukan untuk menyita dokumen-dokumen maupun bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut supaya memudahkan dalam pemberkasan nanti.

“Ada dua tim yang diterjunkan masing-masing ke YKP dan PY Yekape. Penggeledahan ini dilakukan untuk menambah lagi bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada pada kami,” kata Sunarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, raibnya aset Pemkot Surabaya ke tangan PT Yekape Surabaya mulai diusut Kejati Jatim, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 60 triliun. 

Tak mau main-main Kejati Jatim pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun telah dipanggil dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Berdasarkan keterangan itulah, Kejati Jatim yakin menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Lepasnya aset Pemkot ini telah terjadi belasan tahun lalu. Pada tahun 1951, Pemkot Surabaya membetuk Yayasan Kas Pembanguan Kotamadya Surabaya  (YKP KMS) dengan tujuan untuk membantu masyarakat memperoleh perumahan murah dan memberikan modal awal berupa tanah surat ijo seluas 2500 hektar dengan total 3048 kavling. 

Namun pada tahun 2002 ada perubahan nama YKP menjadi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan tak lama kemudian beralih menjadi badan usaha dengan nama PT Yekape Surabaya. 

Saat itu Walikota dijabat Sunarto, dan saat itu ada ketentuan UU Nomor 22 tahun 1999 Walikota atau kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, sehingga pada tahun 2000 menujuk orang lain sebagai pengurus Yayasan. Dan 2001 kembali menunjuk orang lain dan inilah menjadi awak bencana ini.

Atas peralihan ilegal tersebut, Kejati Jatim beranggapan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Yekape Surabaya. 

Hal ini lantaran dengan beralihnya menjadi badan hukum, pastinya aset Pemkot Surabaya juga beralih, nah disinilah ditemukan adanya perbuatan melawan hukumnya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *