Connect with us

TIPIKOR

Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cisinga

Published

on

KopiOnline Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan pada ruas jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tahun 2017.
Keempat tersangka itu adalah BA selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Kab Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MM selaku Tim Teknis dan PPHP, dan DS alias Dede Deudeul dari pihak swasta.
BA, MM dan DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru, Bandung, sedangkan RR mendekam di tahanan wanita Sukamiskin Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni IP tidak ditahan dengan alasan sakit dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Anwarudin, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan karena sudah memenuhi persyaratan.
Anwarudin menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat pada Mei 2018. Pembangunan jembatan Cisinga itu menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp 25,2 miliar.
Pada pelaksanaannya, pembangunan dilakukan oleh DS alias Dede Deudedul dan IP dengan meminjam perusahaan PT. Purna Graha Abadi milik Endang Rukanda.
Dalam pelaksanaannya sengaja dibuat tiga kali addendum dengan tujuan untuk mengubah spesifikasi teknis yang sengaja tidak dibuat dengan benar oleh tersangka RR dan MM atas persetujuan dari BA.
“Berdasarkan Laporan Hasil Observasi dan Analisa/Uji Forensik dari ahli, diperoleh selisih harga sebesar Rp 4 miliar lebih yang dianggap sebagai kerugian negara,” ungkap Anwarudin.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version