KopiOnline MEDAN, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menjalin kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumatera Utara.
Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr Amir Yanto SH, MM, MH, dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Dr H. Dadang Suhendi, SH, MH, di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Amir Yanto.
Pada kesempatan itu, seluruh kepala kejaksaan negeri (Kejari) se Sumut dan Kepala BPN Kabupaten/Kota di Sumatera Utara juga hadir dan melakukan penandatanganan.
Sementara itu Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah salah satu bentuk kerjasama untuk saling mengingatkan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Kalau pun ada juga yang melakukan kesalahan, apa boleh buat. Seperti kata pimpinan, siapa yang makan cabai biar saja dia sendiri yang merasakan pedasnya. Itu sebabnya, kerjasama ini bukan jadi alasan untuk berlindung dibalik MoU, kalau bersalah ya tetap akan diproses secara hukum,” kata Dadang Suhendi. Syamsuri.