Connect with us

TIPIKOR

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Jual-Beli Lahan Aset Pemkot Bengkulu 62 Ha

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kini tengah intensif mengusut dugaan korupsi jual-beli lahan milik Pemkot Bangkulu seluas 62 hektar yang diduga dijual oknum tidak bertanggung jawab.

“Guna mengungkap kasus penjualan itu, tim penyelidik Kejari Kota Bengkulu mulai mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan Emilwan Ridwan, lahan 62 hektar milik Pemkot Bengkulu yang dijual oknum tak bertanggung jawab itu berlokasi di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, yakni Farizal yang dulu menjabat sebagai Ketua RY 13 Kelurahan Bentiring dan Saifudin, juru bayar di pemerintahan,” kata Kajari kota Bengkulu ini.

Lebih lanjut diungkapkan Emilwan, dari pemeriksaan Farizal diperoleh keterangan bahwa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut dihibahkan pada tahun 1995. Kemudian, indikasi diperjualbelikan sekitar tahun 2016.

“Ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dari kwitansi ada nama inisial DA yang juga seorang pengusaha,” katanya.

Emilwan menegaskan bahwa saksi Farizal juga menyampaikan dukungannya kepada Kejari Bengkulu yang mengusut kasus tersebut.

“Kami mendukung Kejaksaan mengusut kasus ini, kami juga berharap lahan itu dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai tempat masjid dan tempat pemakaman umum dan kembali sebagai aset Kota Bengkulu,” tandas Emilwan sebagaimana diutarakan Farizal

Sedangkan guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, pihak Kejari Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan BPK dan BPKP.

“Secepatnya kasus dugaan korupsi akan kami tuntaskan,” tutup Emilwan. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version