Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Optimis Proyek Pembangunan di Yogyakarta Berjalan Tepat Waktu

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) optimis pembangunan proyek-proyek strategis di Provinsi Yogyakarta akan berjalan tepat waktu, tepat mutu dan bermanfaat bagi masyarakat.

Optimisme itu dikarenakan aparat penegak hukum Kejati DIY bakal terus memantau pembangunan proyek-proyek strategis yang dilaksanakan di Kota Gudeg tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr Masyhudi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan mengamankan dan memberikan masukan atas apa yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan proyek-proyek strategis di Yogyakarta.

“Tentunya sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan serta sesuai dengan instruksi yang sudah dikeluarkan oleh bapak Jaksa Agung (Burhanudin-red),” ujar Masyhudi.

Seperti diketahui pada tahun 2020 ini sejumlah proyek strategis berada di Jogjakarta, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Sejumlah proyek strategis besar itu seperti operasional penuh Bandara Internasional Yogyakarta (BIY), jalan tol Jogjakarta – Jawa Tengah dan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS).

Masyhudi menjelaskan, peran kejaksaan dalam proyek strategis nasional adalah memastikan bahwa hasil pengerjaan sesuai dengan waktu, tepat mutu dan bermanfaat.

Pelaksana proyek, nantinya bisa meminta pendapat dari kejaksaan untuk meminta masukan berkaitan dengan persoalan hukum dalam pelaksanaan.

”Tujuannya supaya memberikan kepastian dan melakukan pekerjaan tidak ragu-ragu,” terang mantan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kejaksaan RI itu.

Pada jumpa pers akhir tahun 2019 lalu, Masyhudi menegaskan, jajaran Korps Adhyaksa harus berperan dalam menciptakan mekansme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sehingga tercipta penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

”Kami akan luncurkan layanan pengaduan khusus terkait pelaksanaan proyek,” ungkap Masyhudi.

Kejati Yogyakarta juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar dari penyidikan tindak pidana korupsi selama 2019..

Sedangkan, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp614 juta lebih.

“Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 15 perkara, penyidikan 6 perkara , penyelidikan 6 perkara dan penuntutan 11 perkara, ” kata Masyhudi.

Terkait bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), selama tahun 2019 Kejati Yogyakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 801 miliar, sementara keuangan negara yang juga berhasil dipulihkan Rp 2,98 miliar lebih serta uang pengganti yang dipulihkan sebesar Rp 17,8 juta.

“Selama 2019 juga telah dibuat perjanjian kesepahaman (MoU) sebanyak 39 kegiatan, Surat Kuasa Khusus sebanhak 384, pelayanan hukum 84 perkara dan pendapat hukum 56 perkara, ” ungkap Masyhudi.

Terkait dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Masyhudi menyampaikan pula bahwa program JMS telah dilakukan 72 kegiatan dan Jaksa Mengapa di RRI sebanyak 12 kegiatan dan penerangan hukum 9 kegiatan.

Khusus JMS, diakui Masyhudi dari 2018 – 2019 mengalami peningkatan, yaitu dari 46 kegiatan menjadi 72 kegiatan sehingga kemungkinan kedepannya di tahun 2020 akan lebih meningkat.

“Dengan adanya JMS, kompleksnya permasalahan yang dijumpai dalam dunia pendidikan, khususnya menyangkut perilaku peserta didik dan pengelola sekolah lainnya, sudah menurun atau berkurang sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” bebernya.

Di Bidang Pidana Umum, kata Masyhudi, Mantan Karo Kepegawaian ini perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) yang masuk dan diselesaikan 523 perkara. Data perkara Narkotika yang masuk dan diselesaikan 131 perkara, Data perkara TPUL Kamnegtibum yang masuk dan diselesaikan 127 perkara.

“Jumlah denda tilang pada Kejari se- DIYsebesar Rp 10.440.345.000, jumlah biaya perkara pada Kejari se- DIY Rp 166.239.000,” ujar Masyhudi.

Di Bidang Pembinaan telah mengirimkan peserta Diklat sebanyak 19 orang, lalu jumlah pendaftar CPNS yang melaksanakan verifikasi berkas ke Kejati sebanyak 798 pelamar. Di bidang Pengawasan sebanyak tiga jaksa dan tata usaha dikenakan sanksi.

Masyhudi juga menyebutkan inovasi oleh jajarannya, seperti Kejari Gunungkidul memiliki inovasi BB WALANG (Kawulo Siap Antar Tilang),

Kejari Bantul dan Kejari Sleman memiliki inovasi barang bukti (BB) yaitu delivery BB, pelayanan BB ke tempat sidang dan layanan tilang online.

Pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui layanan bantuan hukum telah berhasil melakukan pembatalan perkawinan. Sedang pada Kejaksaan Negeri Bantul telah melaksanakan Pelayanan hukum keliling dan on the spot. “Pada Kejaksaan Negeri Bantul dilaksanakan Jaksa Mitra Desa,” pungkas Masyhudi. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *