Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Negeri Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba

Published

on

KopiOnline Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan narkotika, senjata tajam, obat-obatan tidak layak edar, barang bukti elektronik, telpon genggam dan beberapa helai pakaian serta barang bukti keras lainnya yang dijadikan alat kejahatan tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan pencurian.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) itu dilakukan bersama-sama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Edi Birton, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo, serta disaksikan unsur Forkopimda lainnya  

Pemusnahan barang bukti itu sendiri dilakukan di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (16/12/2019).

Adapun barang bukti yhang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis shabu sebanyak 361,42 gram beserta alat instrument kejahatannya, narkotika jenis ganja sebanyak 6,85 gram beserta alat instrument kejahatannya dan narkotika jenis ekstasi atau obat terklarang lainnya sebanyak 18 butir dengan berat 5,33 gram.

Kajati Kepri Edi Birton (kedua dari kiri) bersama Kajari Bintan Sigit Prabowo (kanan) usai memusnahkan barang bukti narkoba dan elektronik

Selain itu barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah 6 buah senjata tajam, 169 dus bahan makanan, 61032 obat-obatan tidak layak edar, 19966 alat elektronik, 771 telpon genggam berbagai merk, 3 buah detonator dan 2 box petasan.

“Saya atas nama pimpinan Kejati Kepri mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Bintan yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini,” ujar Kajati Kepri, Edi Birton, mengakhiri sambutannya.

Pemusnahan barang bukti narkotila dan beberapa helai pakaian dilakukan dengan cara direndam ke dalam air panas mendidih dan dibakar. Lalu pemusnahan barang bukti elektronik dilakukan dengan cara dipotong dan dilindas menggunakan alat berat sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.   

“Sedangkan pemusnahan barang bukti makanan, obat-obatan tidak layak edar, detonator serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara disiram dengan air lalu dikubur dalam lubang,” ujar Kajari Bintan Sigit Prabowo.

Sosialisasi JMS

Selain melakukan tindakan hukum projustisia, Kejari Bintan saat ini juga terus gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkotika, pornografi dan kejahatan kriminal lainnya.

Sosialisasi lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dilakukan Kejari Bintan sebagai bentuk pencegahan sejak dini di kalangan generasi milenial, khususnya pelajar.

Kasiintel Kejari Bintan, Beni Agus Setiawan, dalam sosialisasi dan penyuluhan program Jaksa Masuk Sekolah di kalangan pelajar

“Tentu saja penyuluhan yang kami berikan disesuaikan dengan tingkat pemahaman generasi milenial, khususnya pelajar di semua tingkatan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Bintan, Beni Agus Setiawan.

Selain memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika, pornografi, perkelahian pelajar dan kejahatan kriminal lainnya, lanjut Beni, pihaknya juga memperkenalkan dan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kejaksaan.

“Tentu saja kami memperkenalkan kepada para pelajar itu pimpinan-pimpinan kejaksaan, mulai dari bapak Jaksa Agung Burhanudin, para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat), bapak Kajati Kepri Edi Birton dan para pejabat Eselon III di Kejati Kepri hingga bapak Kajari Bintan Sigit Prabowo,” jelas Beni. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version