Connect with us

HUKRIM

Kejagung Teliti Berkas Perkara Perusakan Barang Bukti Tersangka Plt Ketua Umum PSSI

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah meneliti intensif berkas perkara perusakan dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor Liga Sepakbola Indonesia atas nama tersangka Joko Driyono, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI.

“Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (02/04/2019).

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *