Connect with us

HUKRIM

Kejagung Lelang 5 Mobil Mewah Sitaan Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melelang lima mobil mewah yang disita dari dua tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) yang merugikan negara mencapai Rp 23 triliun lebih.

“Kelima mobil sitaan ini kembali akan dilelang PPA Kejagung lantaran pada lelang sebelumnya belum laku terjual,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/06/2021).

Leo mengatakan, lelang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 5 Juli 2021 pukul 10.30 Wib – 12.30 Wib (waktu server aplikasi lelang internet) dengan alamat domain http://www.lelang.go.id di kantor KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman danHarun No. 10, Jakarta Pusat.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang.

“Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil). Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1  hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” kata Leo.

Leo menambahkan, peserta Lelang adalah perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan),” ucapnya.

“Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wan prestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” tutur Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version