Connect with us

HUKRIM

Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar : KPK Sita 19 Kendaraan Mewah di Samarinda

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Pengeledahan terhadap dua rumah mewah milik pengusaha di Samarinda, Kalimanyan Timur (Kaltim) tindak lanjut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Dalam kegiatan 2 hari di Samarinda, KPK menyita 19 kendaraan mewah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di dua tempat di Samarinda.

“Ada tim KPK 2 orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ungkap Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto kepada Wartawan Sabtu (01/06/2024).

KaRupbasan Ari Yuniarto, mengatakan barang sitaan itu awalnya akan dititipkan di Rupbasan Samarinda, namun karena tempat tidak memadai maka dititipkan kembali di dua tempat sebelumnya.

“Itu memang ada 19 (aset sitaan KPK) rencananya mau menitipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” ujar Ari.

Ati juga mengatakan penyitaan 19 kendaraan itu dilakukan pada Jumat (31/05/2024) di dua tempat yakni Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, Samarinda. Penyitaan itu berkaitan kasus TPPU Rita Widyasari.

“Kalau dilihat dari suratnya itu kasus TPPU, Bu Rita (eks Bupati Kukar),” ujar Ari.

Ari Yuniaro juga menambahkan alasan kendaraan tersebut tidak ditempatkan di kantor Rupbasan Samarinda lantaran lokasi yang tak memadai sehingga penyitaan kendaraan tersebut di titipkan di tempat penyitaan tanpa penjagaan.

“Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja.  Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” sebut Ari.

Berikut daftar 19 aset yang disita KPK di dua tempat.

Sitaan KPK di Citra Land : Mercedes Benz sebanyak 2 unit, BMW sebanyak 1 unit, Hummer sebanyak 1 unit, Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit, Honda CRV sebanyak 2 unit, Toyota Velfire sebanyak 1 unit , X Pander Cross sebanyak 1 unit, Lamborghini sebanyak 1 unit, dan Pajero Sport sebanyak 1 unit.

Sitaan KPK di KS Tubun : Lamborgini sebanyak 1 unit, Toyota Harrier sebanyak 1 unit, Toyota Wrangler sebanyak 2 unit, Toyota Avanza sebanyak 1 unit, Hummer H 3 sebanyak 1 unit, Range Rover Evoque sebanyak 1 unit, dan Honda Forza (motor) sebanyak 1 unit. *Kop.

Tersangka Tiga Korupsi

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.

– Pertama, sebagai tersangka TPPU : Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

– Kedua, tersangka suap : Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

– Ketiga tersangka gratifikasi : Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Proyek dan perizinan terkait gratifikasi

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong. Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum. Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.

12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.

Keduanya jua menerima uang sebesar Rp 250 juta atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektar. *Kop.

Pewarta : Agazali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *