Kopipagi | JAKARTA : Pengacara terkenal Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MH, kembali memperjuangkan penegakan hukum. Kali ini, OC Kaligis menggugat Ombudsman (Tergugat) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena mencampuri kasus penganiayaan berat atau pembunuhan di Bengkulu, atas nama terdakwa mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sehingga kasus yang terjadi pada 2012, mangkrak hingga kini.
Sedangkan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, pada gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman, diposisikan sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Diantara petitum gugatannya terhadap Ombudsman dituntut OC Kaligis agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melanjutkan penuntutan dan melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan Terdakwa Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sedangkan Ombudsman RI sebagai Tergugat dituding melakukan PMH, karena telah melampaui kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terkait surat rekomendasi yang diterbitkan Tergugat, No : Rek 009/0425/2015 tanggal 17 Desember 2015.
OC Kaligis memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, juga menghukum ketiga lembaga negara tersebut untuk mengganti rugi secara materiil Rp 1 (satu) juta, dan Immaterial Rp 10 juta.
Pada hari sidang Selasa (8/6/2021), terungkap dalam sidang hanya Tergugat Ombudsman yang hadir di persidangan tapi kuasa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak hadir.
Agenda sidang kemarin, mediasi tapi sebagai Tergugat, Ombudsman tidak mau menghadiri persidangan. Kehadiran kuasanya hanya menyerahkan surat kepada majelis hakim.
Alasannya, Ombudsman tidak bisa digugat seperti yang tersebut dalam pasal 10 Undang-undang No: 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Sedangkan menurut Penggugat OC Kaligis, kalau menurut pasal 9 Undang -Undang Ombudsman RI tersebut bunyinya, ‘Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan Putusan.’
“Berkaitan dengan kalimat ini, lembaga Ombudsman dapat digugat ke pengadilan” kata Kaligis. Sehingga dia mengajukan gugatan terhadap Tergugat.
Dengan tidak terjadinya perdamaian dalam sidang mediasi ahirnya sidang dibuka kembali dalam sidang perdata setelah adanya laporan dari hakim mediasi terkait persidangan ini. Ketua majelis hakim Suswanti SH, MH, lalu menutup sidang.
Terjadinya gugatan ini berawal dari terbitnya surat Ombudsman RI No : Rek: 009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 kepada Kejaksaan Agung RI.
Penyidik KPK Novel Baswedan
Surat dari Tergugat tersebut di atas digunakan sebagai dasar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menarik kembali berkas perkara pidana atas nama terdakwa Novel Baswedan yang sudah P-21 dan sudah mendapatkan nomor register perkara.
Artinya, sudah menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memeriksa perkara Novel Baswedan adalah merupakan perbuatan Mal Administrasi.
Adanya surat tersebut menurut OC Kaligis, secara langsung Tergugat telah mencampuri hakim dalam memeriksa dan memberikan putusan, mengingat perkara pidana atas nama Novel Baswedan telah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan No: 31/Pid.B/2016/PN/BKL.
“Ini jelas bertentangan dengan pasal 9 UU NO: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tandas advokat senior ini.
Berdasarkan hal hal tersebut, maka surat rekomendasi Ombudsman/Tergugat membuktikan bahwa Tergugat telah melampaui kewenangannya yang bertentangan dengan pasal 9 UU No : 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI mengingat, berkas perkara pidana atas nama terdakwa Novel Baswedan sudah siap untuk disidangkan dan otomatis sudah menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Dan laporan Novel Baswedan kepada Tergugat sudah melewati waktu tahun dari peristiwa yang terjadi tanggal 17 Oktober 2012.
“Perbuatan Tergugat yang mengeluarkan surat rekomendasi Rek-009//0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah melanggar pasal 1 363 KUHAPerdata,” terang Kaligis.
Oleh karena itu OC Kaligis meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya. Termasuk ganti rugi secara materiil dan Immateriil kepada Tergugat.
Telah diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan ketika berstatus sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Kasus penganiayaan berat dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan putusannya, keluarga korban dimenangkan.
Intinya, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari Bengkulu tidak melimpahkannya karena adanya surat Tergugat Ombudsman kepada Kejaksaan RI. hingga kasus mangkrak.
Sebelum menggugat Ombudsman ini, OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus Novel Baswedan. Gugatan pada tahun 2020 lalu itu ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman No : Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 dan OC Kaligis disebut bukan orang yang dirugikan dalam perkara pembunuhan pencuri sarang burung walet atas nama terdakwa Novel. (wmdk/Kop)