Connect with us

HUKRIM

Kasus Korupsi Dan Pencucian Uang Anak Usaha PT Jakpro Segera Disidangkan

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagiKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur gigabit passive optical network (GPON) tahun 2015-2018 yang merugikan keuangan negara Rp 240,8 miliar, sebentar bakal digelar persidangannya di pengadilan Tipikor Jakarta pusat.

“Hal itu lantaran berkas perkaranya sudah Tahap II. Barang bukti dan tersangkanya sudah diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Disebutkan Ketut, Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 2 orang Tersangka, yaitu: 

– AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)

– CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)

Adapun kedua orang Tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116.

Akibat perbuatannya, Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta : Syamsuri

Exit mobile version