Connect with us

HUKRIM

Kakek Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur : Ditetapkan TSK  

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Kembangan menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur KAZ (6) di Kembangan Jakarta Barat, Kamis, (14/10/2021). Kakek S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan mulai Rabu (13/10/2021) kemarin, S (71) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anakl di bawah umur.

“Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Khoiri saat dikonfirmasi, Jumat, (15/10/2021).

Kepolisian bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto.

Atas bukti dan keterangan saksi yang sudah kita peroleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka.

” S sudah kami tetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/10/2021) kemaren,” jelas Ferdo.

Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum. Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat.

“Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang,” kata Ferdo.

Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun. Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku yang rumahnya hanya berjarak 5 rumah.

Hms/Ash/Kop.

Exit mobile version