Connect with us

HUKRIM

Kajati DKI Reda Manthovani : Hakim Juga Berwenang Terapkan Keadilan Restoratif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang saat ini gencar diterapkan jajaran Kejaksaan RI, ternyata juga dapat diterapkan oleh setiap hakim, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
“Dalam KUHP baru, terdapat Pasal 132 ayat (1) huruf G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menerapkan RJ, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, saat tampil sebagai nara sumber dalam Seminar Nasional di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Kamis (04/05/2023).
Menurut Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, saat ini tren penerapan  RJ semakin meningkat, terutama untuk perkara yang ringan.
“Karena proses RJ merupakan tujuan pidana untuk memperoleh keadilan,” terang Reda.
Reda mengungkapkan, proses RJ sebenarnya sudah ada dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut diversi, dimana dalam proses mulai penyidikan wajib menawarkan perdamaian.
Menurut Dia, ini adalah hal yang bagus dan bisa ditiru bukan hanya dalam sistem pidana peradilan anak, tetapi juga dalam sistem pidana peradilan umum.
Dia memberikan contoh aturan RJ parsial di berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang sudah bulat mengarah ke RJ.
Namun, meskipun ada kesepahaman para APH (aparat penegak hukum) dalam penerapan RJ, masih terdapat perbedaan karena penerapannya masih bersifat parsial. Salah satu contoh di kejaksaan adalah RJ bisa diterapkan pada kasus pidana yang ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun dan kerugian di bawah 2.5 juta.
Dia mengatakan semangat RJ ini juga terlihat di DPR dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Nantinya, dalam tiga tahun ke depan, penerapan KUHP baru harus diselaraskan, termasuk kesamaan proses mulai tahap penyidikan,” tutur Reda. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *