Connect with us

NASIONAL

Kaban PA Kejaksaan RI Amir Yanto Beberkan Strategi Pengelolaan BUMN

Published

on

Dr Amir Yanto SH MH CGCAE. Ist.

MANADO | KopiPagi : Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH MH CGCAE, membeberkan strategi pemulihan aset milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Hal itu diungkapkan Amir Yanto saat menjadi narasumber dalam Roadshow dalam kegiatan penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero), Rabu pekan lalu (28/08/2024), di Novotel Hotel, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Selain Amir Yanto, tampil sebagai narasumber pada Roadshow itu adalah Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardanie, S.H., M.Hum.

Tema yang diambil dalam kegiatan itu adalah ”Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di lingkungan PT PLN (Persero)”.

Materi yang disampaikan dalam Kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah Strategi Pengelolaan Aset Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dalam rangka pemulihan aset negara dan pengamanan pengadaan barang dan jasa pada BUMN.

Adapun Roadshow Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero), yang dapat menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan.

Tujuan tersebut dapat dicapai demi mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan mendorong percepatan program transisi energi di PT PLN (Persero).

PT PLN (Persero) memiliki beberapa inisiasi ide/gagasan strategis terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi. Salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum.

Aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum tersebut sejatinya dapat dioperasikan kembali. Bahkan aset tersebut dapat digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis energi hijau.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH MH, yang dihadiri General Manager PT PLN (Persero) Suluttenggo, Atmoko Basuki, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Manado Wagiyo, S.H.,M.H.

Selain itu hadir juga Bendahara Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Budi Setianto, Vice President Sulawesi Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Wijayanto Nugraha, Ketua DPD SP PT PLN (Persero) Suluttenggo Joko Susanto.

Selain itu Para KDPD SP se Sulawesi, Para Senior Manager PT PLN se Sulawesi, Manager PT PLN Unit Pelaksana se Sulawesi, Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PT. PLN se Sulawesi yang hadir secara luring maupun daring.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang dilaksanakan di enam kota yaitu Jakarta, Manado, Medan, Balikpapan, Jayapura, dan Surabaya. *Kop.Editor :Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *