Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadhil Zumhana Hentikan Penuntutan 17 Perkara Pidana Umum

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana, menyetujui sebanyak 17 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Jampidum Fadhil Zumhana di Jakarta, Selasa (11/07/2023), menyebutkan, 17 perkara itu adalah :

  1. Tersangka Rizal Efendi bin EDI Patoni dari Kejari Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Ahmad Yandi Saputra bin Sofian dari Kejari Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Lendi Ariyansyah bin Sahedi dari Kejari Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka Muhammad Sandy Sanjaya bin Faisal dari Kejari Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Fandi Waibusi dari Kejari Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

   6.Tersangka Jumat Serang alias Juma dari Kejsri Mimika, yang disangka        melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  1. Tersangka Helmi Fitra Wiyansyah dari Kejari Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Machfuds Anwar bin Berur dari Kejari Batang, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Hasan Basri als Suncai dari Kejari Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Indra Sahputra als Siin dari Kejari Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Mas Poniman dari Kejari Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka Wahyudi Partama als Yudi als Tama dari Kejari Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  7. Tersangka Nurhayati Setia Dedy Saragih dari Kejari Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka I Suditman Bintang dan Tersangka II Sampe Tuah Bintang dari Kejari Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Agi Paruntungan Naibaho dari Kejari Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Defan Rais Ansinga alias Rais dari Kejari Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka Marfel R. Undenaung alias Rio dari Kejari Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

-;Para Tersangka belum pernah dihukum;

– Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

-;Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

-;Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadhil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri..

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *