Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung : Jangan Ambil Untung dari Kebijakan Penerapan Keadilan Restoratif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan yang diakui dan banyak diapresiasi masyarakat.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI tahun 2021 yang disiarkan langsung secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (05/10/2021).

Jaksa Agung Burhanuddin

Jaksa Agung mengatakan, penerapan keadilan restoratif ini adalah bukti kepekaan insan Adhyaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil.

“Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia memastikan akan menindak tegas pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

“Yang mau coba-coba menguji ketegasan saya silahkan,” tantang Jaksa Agung Burhanuddin.

Terkait hal itu, selain Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Jaksa Agung meminta Bidang Pengawasan Kejaksaan juga mengambil peran aktif dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

Pada bagian lain sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada seluruh insan Adhyaksa menjaga sikap dan perilaku. Hindari tingkah laku yang arogan.

Jabatan adalah sarana terbaik untuk dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk menjadi angkuh dan sombong di masyarakat.

Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun. Jaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat.

“Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan,” tutur Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, pengawasan merupakan elemen vital sebagai early warning system (sistem peringatan atau deteksi dini untuk melihat potensipelanggaran).

Secara garis besar, katanya, terdapat tiga unsur yang terkandung dari fungsi pengawasan, yaitu menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan dan menghukum sebagai unsur penjeraan.Unsur 3M tersebut harus menjadi landasan atau suatu asas bagaimana pengawasan bekerja.

“Cegah dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner agar institusi tetap terjaga marwahnya. Bina apabila pegawai yang melanggar masih dapat diperbaiki perilakunya. Dan hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,” tandas Burhanuddin.

Bidang Pengawasan, kata Jaksa Agung, harus mampu mendudukan instrumen penjatuhan hukuman sebagai instrumen pembinaan dan pencegahan.

Oleh karena itu, berat ringannya hukuman harus didasarkan pada tujuan membina pegawai itu sendiri, artinya harus mampu memberi ruang bagi pegawai untuk memperbaiki diri, kecuali dalam hal pelanggaran disiplin yang berat. Sanksi tegas dan terukur harus bisa diterapkan secara objektif dan transparan.

“Saya ingatkan Bidang Pengawasan harus memastikan telah dilakukannya pengawasan melekat (Waskat) pada masing-masing bidang, supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana dan program kerja yang telah dibuat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta petunjuk pimpinan,” terang Jaksa Agung RI.

Menurut Jaksa Agung, salah satu tantangan bagi pengawasan yang perlu untuk segera dievaluasi adalah masih tingginya angka tunggakan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan kurang cepatnya respon terhadap pelanggaran disiplin pegawai, serta belum optimalnya penyelesaian atas temuan-temuan BPK pada Laporan Keuangan Kejaksaan.

Berdasarkan hal-hal itu, Jaksa Agung menyatakan sangatlah relevan Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI tahun 2021 ini mengangkat tema “Kerja Keras Untuk Kejaksaan Hebat”.

Penyelesaian tunggakan dan program-program Kejaksaan hanya bisa dilaksanakan melalui kerja keras jajaran Bidang Pengawasan.

Penegakan disiplin ke dalam internal Kejaksaan dan pelayanan prima dalam memberikan kecepatan respon atas aduan masyarakat akan berdampak meningkatnya public trust.

“Dengan adanya public trust masyarakat, Kejaksaan hebat dapat kita wujudkan,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

Sebelum mengakhiri pengarahan ini, Jaksa Agung berharap melalui Rakernis Bidang Pengawasan para peserta dapat mengevaluasi berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala dan hambatan yang dihadapi.

Selain itu, memformulasikan solusi, strategi dan terobosan yang dapat diaplikasikan guna meningkatkan kinerja Bidang Pengawasan.

“Menanamkan etos kerja keras dan sikap integritas untuk Kejaksaan hebat,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *