Connect with us

REGIONAL

Jaksa Agung Burhanudin Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Published

on

KopiOnline Jakarta, – Mengawali tahun 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Jumat (03/01/2020), melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Jaksa Agung Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr Amir Yanto SH MH, dan jajaran pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sumut.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Jaksa Agung Burhanudin menegaskan terus melakukan pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), termasuk administrasi pola jenjang karir.

“Tujuannya untuk evaluasi dan perbaikan serta peningkatan sumber daya manusia dilingkungan kejaksaan,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin

Didampingi Kajatisu, Amir Yanto, Wakajatisu, Sumardi, Jaksa Agung juga menegaskan pihaknya terus komitmen dalam pemberantasan korupsi dalam mengwujudkan Indonesia bersih dan maju.

“Tentunya dalam pemberantasan tersebut dilakukan pencegahan dan penindakan. Upaya ini dilakukan agar anggaran yang dikucurkan dalam pembangunan sarana dan prasarana bisa tepat sasaran,”urainya.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya ke kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan rombongan disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo serta para kepala seksi (Kasi), jaksa dan pegawai kejari Medan.

Jaksa Agung meninjau langsung ruangan kerja, ruang tahanan sementara serta ruang layanan PTSP sekaligus peresmian Mushola Al-nizam Kejari Medan.

Masih dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung juga meninjau Sekolah Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan HM.Said Medan atau tepatnya yang berada di belakang kantor Kejari Medan serta catatan kenang-kenangan kunjungan kerja ke Kejari Medan.

Sementara itu Kajati Sumut, Dr Amir Yanto SH MH, mengungkapkan bahwa dalam pengarahannya Jaksa Agung Burhanudin menekankan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Juga menekankan pelaksanaan 7 arahan bapak Jaksa Agung,” kata Amir Yanto ketika dihubungi wartawan lewat telpon genggamnya.

Seperti diketahui 7 arahan Jaksa Agung Burhanudin itu adalah Pertama, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Kedua, penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah. Ketiga, melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Keempat, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan yang tidak lagi menerima laporan berbentuk tulisan, sebaliknya semua laporan menggunakan sarana IT.

Kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Keenam, diperlukan System Complain and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Ketujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional. Syamsuri.

Jaksa Agung Burhanudin (kanan) 3

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version