Connect with us

TIPIKOR

Jaksa Agung Ancam Jajarannya, Jika “Bermain” Tangani Dugaan Korupsi di Kemenpora

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya jika terbukti melakukan penyelewengan dan bermain-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana KONI Pusat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017.

Ancaman itu dilontarkan Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, Rabu (20/05/2020), menyusul rumors adanya petinggi Kejaksaan Agung yang disebut-sebut menerima suap Rp 7 miliar agar penanganan kasus dugaan korupsi Kemenpora terhenti di Kejaksaan Agung.

Isu suap itu berdasarkan “nyanyian” Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi, saat menjadi saksi di persidangan pidana korupsi atas nama terdakwa Imam Nachrowi.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, perkara dugaan korupsi bantuan dana KONI Pusat tahun anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi.

Bahkan, Burhanuddin memerintahkan untuk terus bekerja secara profesional, penuh rasa tanggung jawab dan jangan terbesit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani kasus tersebut.

Jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung Burhanuddin tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyebutkan bahwa terkait dengan dugaan korupsi di Kemenpora sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 51 saksi dan 2 ahli serta menyita 253 dokumen dan surat.

“Hari ini, Rabu (20/05/2020), tim jaksa penyidik memeriksa 2 orang yang berasal dari Kemenpora RI yaitu Donny Armayn, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora RI, dan Supriono, Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI,” ujar Hari.

Dijelaskan Hari, pemeriksaan kedua saksi tersebut diperlukan setelah penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan surat BPK RI tanggal 08 Mei 2020 guna mengembangkan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan bukti-bukti penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat tahun anggaran 2017 tersebut. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version