Connect with us

MARKAS

Jajaran Kejaksaan Diingatkan Kelanjutan Program Reformasi Birokrasi Menuju WBK Dan WBBM

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia diserukan untuk tetap melanjutkan program reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal itu ditegaskan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, dalam pengarahannya kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia melalui sarana video conference (vicon) yang digelar di Media Centre Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/05/2020).

Dalam pengarahannya, Setia Untung Arimuladi yang juga selaku Ketua Tim Pengarah RB di Kejaksaan RI mendorong satuan kerja kejaksaan di daerah untuk mengajukan usulan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ke Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono (kiri) menyerahkan aset barang rampasan kepada Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Didik Istianta (kanan)

“Hal ini guna dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Interen (TPI) sebelum diajukan atau diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB,” ungkap Untung yang dalam vicon itu didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Dalam kesempatan itu, Untung menyebut bahwa berdasarkan data tahun 2020, baru ada 300 satuan kerja yang mengajukan usulan WBK dan 56 satuan kerja yang mengajukan WBBM.

Selain memberikan pengarahan terkait program WBK dan WBBM, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Jambin Kejaksaan Agung Bambang Rukmono juga berkesempatan menyaksikan serah terima barang rampasan negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Agnes Triani, melaporkan, berdasarkan data barang rampasan yang sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan RI, ada enam satuan kerja yang mendapatkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Keenam satuan kerja itu adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejati Sumatra Utara, Kejati Sumatra Selatan, Kejati Riau dan Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Rukmono, dengan dilakukannya serah terima barang rampasan negara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah, baik yang berupa tanah atau  bangunan maupun kendaraan bermotor.

“Total nilai aset yang berhasil diserahterimakan sebanyak Rp 127.885.156.000,” ucap Bambang Rukmono. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *