Connect with us

TIPIKOR

Inkraht : Uang Sitaan Rp 882 Juta Disetor Kejari Lubuklinggau ke Kas Negara

Published

on

KopiPagi LUBUKLINGGAU : Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera Selatan, akhirnya menyetor ke Kas Negara barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 882 juta. BB tersebut berasal dari hasil sitaan kasus korupsi pembangunan gedung AKN di Kabupayen Musi Rawas Utara.

“Barang bukti senilai Rp 882 juta itu merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, kepada koranpagionline.com, Rabu (02/09/2020).

Seperti diketahui, kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pekerjaannya tidak selesai dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.7.906.700.874.

“Dalam kasus ini ada 5 terpidana yang dijatuhi hukuman dan hukuman itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Palembang maupun putusan Mahkamah Agung RI berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Willy.

Kelima terpidana itu adalah Briyo Al Khoir bin Lutfih Ishak divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan Denda Rp.500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1.290.595.808,13 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.


Lalu Muhammad Subhan bin Moh Arif, SH, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan Denda Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1.296.879.444,53 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya Ferry Susanto SPd, dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1.473.659.180,63 subsidair 2 tahun 6 bulan Penjara.

Kemudian Fahrurrozi bin Hasanawi dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1.290.595.808,13 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Dan terakhir adalah Firdaus SSos MSi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.1.478.942.817,13 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, menegaskan, meski sudah menyetor ke Kas Negara uang sitaan tersebut, pihak kejaksaan akan terus menagih uang pengganti yang mesti dibayar kelima terpidana itu.

“Kami akan tetap menagih uang pengganti yang mereka harus bayar sesuai perintah pengadilan,” tegas Willy. Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *