Connect with us

HUKRIM

Ini Hasil Audit BPKP : Waduh! Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Rp 300 Triliun

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Kerugian negaranya mencapai Rp 300 triliun,” ujar Kepala BPKP, Yusuf Ateh, saat menyerahkan hasil audit BPKP kepada Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (29/05/2024).

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.

Kerugian negara Rp 300 triliun itu adalah :

* kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;

* kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;

* kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. 

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.

Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *