Connect with us

HUKRIM

Garansi Perlindungan Calon Pekerja Migran & Reputasi Negara pun Dipertaruhkan

Published

on

By : Ir. H. Arse Pane
SAAT ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan sangat perlu meyakinkan masyarakat. Kemenaker telah berulangkali mencegah upaya penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah.
Catatan sejarah awal 1980-an adalah dampak tersulit. Sulit sekali menghapus citra Indonesia di mata masyarakat Arab Timur Tengah yang dikenal sebagai negara pengekspor kuli dan babu.
Menyoal public attitude, menurut beberapa kalangan adalah bentuk sikap masyarakat Arab Teluk secara umum. Esensinya harkat martabat dan dinamika yang mencolok di mata negara petro dollar itu.
Orang Indonesia terkenal sebagai “sumber penghasil” pekerja sektor ekonomi informal alias pekerja kasar. Antara lain seperti pekerjaan supir, kuli bangunan, dan semacamnya bagi kaum laki-laki atau pembantu rumah tangga (babu-red) untuk kaum perempuan.
Setelah moratorium delapan tahun, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah medio Agustus 2023 di Jakarta. Mengemuka pembukaan moratorium dan proses penempatan PMI kembali ke Timur Tengah. Akan tetapi seluruh kegiatan tersebit wajib mengikuti UU Nomor 18 Thn. 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa ketentuan harus diikuti oleh Penempatan PMI diantaranya : Yaitu negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing. Selain itu negara tujuan memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia. Dan menyertakan memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Selain tiga syarat tersebut perlu disertakan sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah.
Kepada media Ir H Arse Pane selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Media Perisai Pancasila menyatakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015. Mengenai Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Ditegangarai hal itu tetap perlu dikaji dan lebih mengedepankan azas kemanusiaan agar tidak melanggar Hak Azasi Manusia.
“Dijelaskan HAM Internasional tentang perbudakan di era modern tak penting ditolerir,” ujar lelaki asli Anak Medan itu tanpa tedeng aling aling.
Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki working group untuk praktik-praktik perbudakan. Saat ini perbudakan sudah berkembang dan terlahir kembali (Reinkarnase-red).
Mereka para “Mucikari TPPO” Tindak Pidana Perdagangan Orang menggunakan istilah praktik serupa perbudakan. Sedangkan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menggunakan istilah praktik perbudakan modern. Beda penyebutan namun spirit dan maknanya tetap sama. “Hal ini mesti disikapi serius,” ungkap Arse tanpa kompromi.
Lebih lanjut Arse Pane yang juga Penggiat Pelarangan Eksploitasi HAM menghimbau kepada pihak Kepolisian dan aparat TNI Polri sigap dan bertindak tegas. *Kop.
Semangat Pagi
Stop Eksploitasi Perdagangan Orang
#PenulisPenggiatPemberantasanPelanggaranHAMBerat